Tidak kita pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang
selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri banyak orang menganggap
bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan kenyataannya memang demikian,
namun di suatu negara dan tempat penggunaannya ternyata berbeda.
Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk
menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik.
Berbeda di negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan
menipu. Maka dari sini kita akan berusaha melihat apa hukum yang diberikan para
ulama umat ini. Dan alhamdulillah, kita bisa menemukan dan setelah
itu mengikuti apa yang difatwakan oleh Asy- Syaikh Al-Albany dan Al-Lajnah
Ad-Daimah yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Kita menyebut perkara ini
dengan kata hipnotis, dalam bahasa inggris disebut hypnotism atau hypnotic, dll.
Berikut fatwa dan pengarahan ulama terkait
permasalahan ini. Sebagaimana pada kitab “Alfu Fatawa Li Asy- Syaikh Al-Albany”
(2/90) yang dikumpulkan oleh Abu Sanad Fathulloh :
Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang menampakkan dirinya seperti
orang shalih yang disebut dengan nama di atas, entah dengan cara seperti orang
dulu yaitu berhubungan dengan jin seperti dilakukan oleh orang-orang jahiliyah,
atau yang lain yang saya sebut dengan hipnotis, maka hal ini adalah cara yang
tidak disyari’atkan. Karena semua ini terjadi dengan meminta pertolongan kepada
jin. Yang mana ini merupakan sebab sesatnya kaum musyrikin. Hal ini sebagaimana
Allah sebutkan, “Dan
bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan
kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan
dosa.” (Al-Jin: 6) Dinukil dari
Ash-Shahihah (6/614)
Dalam kitab “Fatawa Al-Lajnah Ad-
Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan:
Apakah hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya
akan menguat kemampuan penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang
dihipnotis lalu berikutnya orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak
meninggalkan perkara yang haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau
melakukan sesuatu yang dituntut oleh penghipnotis?
Jawab; Hipnotis itu merupakan bentuk
perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya
penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai
kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian
pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan
penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang
dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang menghipnotis mentaati
kemauan penghipnotis….. (Dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama
antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini
adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Alloh.
Asy-Syaikh Al-Albany ditanya
sebagaimana dalam kaset “Silsilah Huda wa Nur” no. 324:
Apa hukum hipnotis?
Jawab: Ini adalah dajjal model
baru, dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak boleh.
Pada kaset no. 27
beliau setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya beliau berkata:
Hipnotis ini termasuk perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang seperti
ini maka tidak boleh ditempuh. Setelah terjadi diskusi dengan para penanya,
maka kesimpulan ucapan beliau bahwa hal ini ditempuh dengan cara perdukunan dan
sihir dan meminta bantuan jin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar